LABUAN BAJO, INSIDEFLORES –
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Polres Manggarai Barat, Provinsi NTT akan menggelar Operasi Zebra Turangga 2022 selama dua pekan, mulai Senin (3/10/2022) hingga Minggu (16/10/2022).
Ditemui di kantornya Senin (3/10/2022) siang, Kasat Lantas Polres Mabar IPTU Royke Weridity menerangkan mulai hari ini Operasi Zebra Turangga 2022 dilaksanakan.
BACA JUGA: Pelaku Tawuran yang Menewaskan Seorang Pemuda di Labuan Bajo Akhirnya Ditangkap
“Kegiatannya meliputi penertiban pelanggar lalu lintas dan akan digelar selama dua pekan ke depan atau 14 hari,” ujar Iptu Royke.
Penilangan akan menyasar para pengendara motor ataupun pengemudi mobil yang kedapatan melanggar aturan-aturan berlalu lintas.
BACA JUGA: Hendak Lerai Tawuran Pemuda Asal Manggarai Timur Tewas Dikeroyok
Pelanggaran-pelanggaran tersebut diantaranya;
1. Gunakan HP saat berkendara
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Pengendara di bawah umur
4. Tidak menggunakan helm SNI atau safety belt.
5. Pengemudi dalam pengaruh alkohol (mabuk)
6. Berkendara melawan arus dan
7. Melebihi batas kecepatan.
Dirinya menjelaskan, sesuai instruksi Korlantas Polri, memang seharusnya mengedepankan tilang online melalui kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Namun di Manggarai Barat, masih berlaku tilang manual, akan tetapi bagi pelanggar datanya tetap akan di input secara online.
“Hal itu dikarenakan ruas jalan di Manggarai Barat belum menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE),” tambah Iptu Royke.
Royke berpesan, agar masyarakat Mabar khususnya pengguna jalan, diharapkan agar patuh terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu yang berlaku. (Milano**)