Kepolisian Resor Manggarai Timur (Matim) mengungkap peristiwa penemuan mayat di dalam kebun kopi yang terjadi di Kampung Lenda, Kelurahan Golo Wangkung Utara pada pada 31 Mei 2023 lalu.

Kapolres Matim, AKBP Suryanto dalam siaran pers yang diterima Inside Flores membeberkan kronologis peristiwa penusukan oleh tersangka EDP alias Gius yang menyebabkan tewasnya ADP alias Alo. Alo merupakan korban yang ditemukan tewas di dalam kebun kopi yang terjadi di Kampung Lenda.

Kapolres AKBP Suryanto menuturkan, peristiwa pembunuhan terhadap korban Alo bermula ketika Alo terlibat perkelahian dengan seseorang yang diketahui bernama IJ alias Ino dalam sebuah resepsi pernikahan hingga menyebabkan acara bebas saat resepsi pesta pernikahan tersebut dihentikan.

Dikatakan bahwa perkelahian tak berhenti sampai di situ, tiba di halaman rumah pemilik soundsystem (pengeras suara), beberapa orang kembali terlibat perkelahian dan berhasil dilerai oleh beberapa orang lainnya.

“Sesampainya di halaman rumah Sebastianus Nopen pemilik soundsystem, PK alias Leo (adik kandung korban) menganiaya IJ di kepala, yang kemudian membalas dengan menganiaya PK di dada. DM alias Dami (adik kandung korban) melerai kemudian perkelahian tersebut,” ungkap Kapolres AKBP Suryanto didampingi Kasat Reskrim IPTU Ilham Gesta Rahman saat memberikan keterangan pers pada Kamis (6/7/2024).

Kemudian, korban Alo datang dan menganiaya VS alias Vinsen (saksi) di kepala sehingga pelaku EDP bersama saksi FS alias Fiktor mendekati korban dan bertanya kepada korban, “Kenapa kau pukul Vinsen?” sambil mendorong korban dari teras rumah ke halaman.

“Korban kemudian menganiaya pelaku EDP di kepala. Pelaku membalas dengan memukul rahang kiri korban menggunakan kepalan tangan kanan dan menendang korban. Korban mengambil batu dan memukul ke arah pelaku, namun pelaku menangkis dan kemudian mengambil pisau dari pinggang kirinya lalu menusuk korban di dada kiri,” jelas Kapolres.

Setelah menusuk korban, pelaku EDP dan saksi FS masuk ke rumah dan meletakan pisau di atas tikar yang kemudian MT alias Maria langsung mengamankan pisau tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi, setelah mendapatkan tikaman di bagian dada, korban masih sempat berjalan menuju ke arah kebun kopi yang berjarak 100 meter dari tempat kejadian, sehingga di pagi harinya warga menemukan jasad korban di dalam kebun kopi.

Diungkapkan Kapolres, pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau lengkap dengan sarungnya berwarna coklat, selembar baju kemeja berwarna hitam, selembar celana jeans berwarna biru, satu pasang sepatu warna hitam dengan lis putih, sepasang kaos warna hitam dan satu buah topi berwarna hitam.

Berdasarkan kasus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 354 Ayat 2 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.