LABUAN BAJO | Insideflores.id |
Proyek pembangunan kawasan Tanah Mori, Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat yang dikerjakan oleh PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), diduga menggunakan material galian C ilegal, Minggu (15/1/2023).

Perusahaan Penyuplai material galian C yang dilakukan oleh PT Bunga Raya Lestari (BRL) diduga menggunakan meterial ilegal. Material itu diambil dari bantaran kali wilayah Nggoer Desa Golo Mori.

BACA JUGA: Proyek Jalan Kaca-Pumpung Lembor Selatan Menuai Kritik Warga

“Sampai saat ini PT BRL belum ada ijin,” ungkap Andri Kantus Kepala Seksi Minerba Geologi dan Air Tanah Cabdin ESDM Wilayah Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat.

BACA JUGA: Warga Desa Wisata Wae Lolos Bersihkan Jalan Langgo-Werang

Kantus juga sudah memberitahukan agar pihak PT BRL segera mengurus ijin pertambangan galian C.

“Saya sarankan saja, agar secepatnya pihak PT BRL untuk mengurus ijinnya,” pungkasnya lanjut.

Diketahui, pembangunan kawasan Wisata Tanah Mori sendiri menghabiskan anggaran 470 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2021.

PT Bunga Raya Lestari (BRL) juga merupakan kontraktor pelaksana.

Agar informasi tersebut valid,media pun mendatangi kantor milik PT BRL, dengan maksud menanyakan terkait ijin galian C yang diduga ilegal tersebut.

Seorang pegawai yang PT BRL yang ditemui di lokasi mengarahkan untuk melakukan konfirmasi ke atasan bernama Jalal.

Namun saat dikonfirmasi, Jalal pun enggan bersuara.

Sementara itu, saat media berusaha menemui pihak pengembang ITDC, seorang pegawai bernama Hendrison mengaku tidak tahu terkait dengan material galian C yang disuplai oleh pihak PT BRL.

Namun ia mengakui bahwa PT BRL benar menyuplai material untuk pembangunan kawasan tersebut.

“Soal ilegalnya saya tidak tahu mas, coba tanya langsung ke pihak kontraktornya, tapi benar mereka mereka yang suplai material ke sini,” ungkap Hendrison.