LABUAN BAJO, insideflores –
Buntut tabrakan truck crane milik PT Nindya Karya pada Jumat 23 September lalu, kini semakin runyam. Akibat tabrakan tersebut, rumah seorang warga di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, kini rusak berat.

Selain rumah, satu unit mobil dan 3 unit sepeda motor hancur berantakan. Kerugian diperkirakan Miliaran rupiah. Pemilik rumah Alexius Harum, melalui kuasa hukum Petrus Ruman yang akrab disapa Piter Ruman menuding, pihak PT. Nindya Karya tidak bertanggung jawan bahkan melarikan diri.

BACA JUGA: Tabrak Rumah Warga, PT. Nindya Karya Tidak Tanggung Jawab

Rabu 12 Oktober 2022 siang, media pun berusaha menghubungi perwakilan PT Nindya Karya di Labuan Bajo, namun pihaknya enggan buka suara saat dihubungi via WhatsApp.

“Padahal sebelumnya kita sudah bersepakat, setelah berembuk secara kekeluargaan, namun manajemen PT Nindya Karya tak kunjung menunjukan itikad baik hingga saat ini,” kesal Piter Rabu (12/10) siang.

BACA JUGA: Polisi Kembali Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penganiayaan di Labuan Bajo

Bahkan saat ini kata Piter, penanggung jawab PT. Nindya Karya yang berada di Labuan Bajo melarikan diri. Perwakilan PT. Nindya karya terkesan tidak peduli dan bertele-tele dengan dampak yang dirasakan korban, baik materil maupun immateriil.

Sikap pihak PT. Nindya Karya itu membuat korban kecewa. Pihak korban menilai PT. Nindya Karya tidak menunjukan rasa peduli dan bertanggung jawab kepada korban.

Padahal sebelumnya, pihak Nindya Karya mengatakan secara lisan siap bertanggungjawab. Namun ketika korban meminta secara tertulis melalui surat pernyataan, ternyata PT. Nindya tidak mengindahkan hal itu, bahkan terus menghindar.

BACA JUGA: Satlantas Polres Manggarai Barat Temukan 30 Pelanggar Lalulintas

“Mereka telah berbohong kepada korban dan juga kepada polisi yang menfasilitasi upaya penyelesaian secara kekeluargaan” tutur Petrus.

Piter menduga perkara, ini tidak disampaikan secara jujur kepada pihak direksi PT. Nindya Karya di Jakarta, sehingga tidak ada kepastian penyelesaian.

Dikarenakan saat ini, PT. Nindya karya sedang mengerjakan proyek bangunan RSUD Merombok, lalu melakukan pelanggaran dengan menyewakan truk crane secara ilegal ke pihak lain di Labuan Bajo, tanpa sepengetahuan pimpinan PT. Nindya Karya di Jakarta.

Kini, sejak peristiwa penabrakan itu terjadi, pihak korban tidak tinggal dan mendiami rumah tersebut. Mereka menumpang sementara di rumah salah satu anaknya di Kota Labuan Bajo. Termasuk soal kendaraan yang hancur, korban harus menggunakan transportasi umum (ojek) untuk bepergian.

“Saya selaku kuasa hukum akan menggunakan seluruh upaya hukum termasuk melakukan public pressure kepada pihak perusahaan termasuk pihak kepolisian agar hak-hak klien saya terpenuhi” tegas Petrus. (Milano**)