LOMBOK | insideflores.id –
Ratusan Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi jenis tramadol, bahan pengawet makanan, senjata api dan senjata tajam dan beberapa jenis alat kejahatan lainnya dimusnahkan Kejaksaan Negeri, Kabupaten Lombok Tengah, Jumat (15/12/2022).

Barang Bukti (BB) tersebut merupakan hasil dari putusan Pengadilan Praya dari berbagai perkara dengan keputusan inkrah Pengadilan.

BACA JUGA: 2023 BPOLBF Terus dorong Pertumbuhan Pariwisata Labuan Bajo

“BB Ini merupakan hasil keputusan beberapa tindakan pidana dan BB ini hasil dari sekitar 47 jenis putusan,” kata Iwan Gustiawan selaku Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Pemusnahan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Lombok Tengah dan dipimpin langsung Iwan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) tindak pidana narkotika dan barang temuan lainnya, pada Jumat (15/12/2022). Foto/Depuk

Turut hadir Dandim 1620/Loteng, Satreskrim, Satnarkoba serta Dinas Kesehatan Lombok Tengah.

Dari 47 putusan tersebut, Iwan merinci, barang bukti terdiri dari narkotika jenis sabu, ratusan pil ekstasi jenis tramadol, bahan pengawet makanan, senjata api dan senjata tajam dan beberapa jenis alat kejahatan lainnya.

BACA JUGA: Bambang Murcolono; Masyarakat Harus Tahu dan Taat Akan Hukum

“Barang bukti ini merupakan perkara narkotika, kesehatan, pelecehan seksual dan perkara pidum lainnya,” lanjutnya.

Iwan berharap, dengan adanya pemusnahan BB hari itu, semoga dapat mengurangi tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan narkoba di Praya.

“Terutama di kalangan generasi muda, agar wilayah Lombok Tengah tetap kondusif dan terjaga dengan baik,” pungkas Iwan. (MKJ**)