LABUAN BAJO | Insideflores.id |
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo memusnahkan ribuan berbagai barang cukai ilegal, hasil penindakan selama periode 2022 di Labuan Bajo Manggarai Barat, NTT.
Adapun rincian Barang yang dimusnahkan adalah rokok sebanyak 415.548 batang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan A, B, dan C sebanyak 1949 botol/kaleng, dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 362.120.884 juta.
BACA JUGA: Warga Lancang Perbaiki Jalan Rusak
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Bali, NTB dan NTT, Susila Brata dan berlangsung di Labuan Bajo, Rabu (15/2/2023).
“Hari ini kita lakukan pemusnahan bersama instansi lain yang menunjukkan bahwa fungsi kita dalam pengawasan, peredaran barang-barang ilegal kita lakukan secara serius dan selalu jaga sinergitas,” kata Susila Brata saat ditemui media usai pemusnahan.
Brata tegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melakukan pelanggaran ilegal cukai, maupun izinan penjualannya.
BACA JUGA: Terseret Banjir 2 Meninggal Dunia, 1 Selamat dan 1 Balita Belum Ditemukan
Sementara itu Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pratama C Labuan Bajo, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo mengatakan, bahwa output dari penindakan barang kena cukai Ilegal ada yang ditetapkan sebagai barang tidak dikuasai yang berlanjut sebagai Barang Milik Negara yang dimusnahkan hari itu.
Sementara itu, lainnya ada yang ditindaklanjuti dengan penagihan sanksi administrasi berupa denda, dan ada juga yang berlanjut pada ranah penyidikan jika pelanggaran tersebut merupakan pidana di bidang Cukai.
“Tagihan denda selama Tahun 2022 telah dilakukan dengan total tagihan Rp 184.582.000 juta. Proses penyidikan sekali dilakukan atas penindakan di Kabupaten Ende, dengan putusan Pengadilan hukuman penjara 1 Tahun dan denda sebesar Rp 205.920.000 juta,” lanjut Joko.
Dirinya katakan, penindakan terhadap Barang Kena Cukai Ilegal, merupakan bentuk komitmen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo, untuk mengamankan hak-hak keuangan negara dan melindungi masyarakat atas peredaran Barang Kena Cukai Ilegal sesuai tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Revenue Colector dan Community Protector.
Joko tekankan, bahwa peran serta masyarakat dan sinergi antar penegak hukum sangat membantu pihaknya untuk memberantas penyebaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.
“Kami berharap sinergi dan komitmen bersama dari aparat penegak hukum serta partisipasi aktif masyarakat dapat menambah semangat kami untuk memberantas peredaran rokok ilegal” tutup Joko. (MKJ***)