LABUAN BAJO | insideflores.id –
Seorang Warga Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, yang rumahnya hancur Pasca ditabrak mobil crane milik milik PT Nindya Karya pada Jumat 23 September lalu, kini terus berjuang mencari keadilan.
Buntut tabrakan truck crane tersebut kini rusak berat. Selain rumah, satu unit mobil dan 3 unit sepeda motor hancur berantakan. Kerugian diperkirakan Miliaran rupiah.
BACA JUGA: STIKes Maranatha Kupang Lepas 154 Lulusan S1 dan D3
Hingga saat ini persoalan tersebut belum menemukan titik terang. Korban
Aleksius Harum terus memperjuangkan ganti kerugian kepada perusahaan pemilik Mobil crane PT Nindya Karya yang beroperasi di Labuan Bajo tersebut.
Pada 30 November lalu pihak perusahaan dan pihak korban bertemu di Polres Manggarai Barat guna dilakukan mediasi. Pihak perusahaan menawarkan 300 juta untuk menganti kerugian 1 unit mobil rush dan 2 unit sepeda motor. Nilai kerugian tersebut diluar biaya perbaikan rumah yang rusak.
BACA JUGA: PT Nindya Karya Bungkam, Polemik Truck Crane Tabrak Rumah Warga di Labuan Bajo
Tawaran perusahaan tersebut ditolak oleh korban. Korban menuding pihak perusahaan tidak memiliki rasa kemanusiaan dengan tidak mempertimbangkan nilai kerugian yang dialaminya dari peristiwa tersebut.
Lebih lanjut korban mengaku trauma untuk kembali mendiami rumah tersebut. Ia juga menjelaskan struktur bangunan sudah rusak akibat benturan keras dari Mobil crane. Karena itu Ia minta perusahaan untuk menganti kerugian sebesar 800 juta. Nilai kerugian tersebut untuk bangunan dan diluar nilai untuk pergantian 1 unit mobil dan 3 unit sepeda motor yang rusak berat.
BACA JUGA: Tabrak Rumah Warga, PT. Nindya Karya Tidak Tanggung Jawab
“Saya mau bangun rumah baru dari uang ganti rugi itu. Setelah peristiwa tabrakan itu terjadi, tiang-tiang bangunan rumah goyang dan retak. Saya trauma untuk kembali ke rumah itu. Saya ingin membangun rumah baru di tempat yang berbeda” jelas Aleksius.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, Iptu Royke Weridity mengkonfirmasi para pihak dalam peristiwa mobil crane warga atas Nama Aleksius Harum belum menemukan titik terang.
“Tidak ada kesepakatan dari dua belah pihak jadi proses lanjut” jelas Royke
Proses lanjut yang maksud Iptu Royke adalah proses hukum terhadap pihak yang terlibat atas peristiwa itu. Namun dirinya tidak menjelaskan pihak mana saja yang akan diproses hukum dan gelar perkara belum dilakukan.
“Tunggu saya balik dari Kupang baru gelar (gelar perkara-red),” ucap Iptu Royke melalui pesan WhatsApp.
Ditempat terpisah Florianus Surion dari Komunitas Lahir Besar di Labuan Bajo (LABELBA) menyayangkan sikap perusahaan tersebut. Ia menilai pihak perusahaan tidak ada itikad baik, juga pihak kepolisian terkesan lamban memberikan rasa keadilan bagi korban.
“Korban adalah orang tua kami di Labuan Bajo, tokoh pendidik yang sangat kami hormati. Apa yang menimpa korban tentu sangat kami sayangkan,” ujar Florianus.
Lebih Lanjut Florianus menegaskan, pihak Polres Manggarai Barat perlu mencari tahu apakah peristiwa mobil crane menabrak rumah Aleksius itu murni karena kelalaian atau memang sengaja menabrak.
Menurut Florianus jika peristiwa itu terjadi akibat kondisi Mobil crane yang tidak layak jalan, maka pilihan menabrak rumah Aleksius sengaja dilakukan untuk menghindari tabrakan di jalan jalan raya.
Karena itu Florianus Meminta Polisi tidak hanya menerapkan undang-undang lalu lintas dalam proses penyelidikan kasus ini, tapi juga menerapkan Pasal 406 KUHP terkait perusakan barang milik orang lain Jo pasal 55 terkait keterlibatan perusahaan dalam peristiwa penghancuran rumah milik Aleksius Harum tersebut.
“Hancurnya rumah, mobil dan motor milik Aleksius tidak terjadi di jalan raya. Mobil crane itu datang menabrak rumah dan menghancurkan mobil dan motor yang sedang berada di garasi rumah. Ini bukan persoalan lalu lintas semata namun berkaitan dengan pidana penghancuran harta benda milik orang lain” tegasnya.
Florianus juga meminta Polres Manggarai Barat, untuk mewujudkan rasa keadilan terhadap korban dengan tidak hanya mengunakan pendekatan norma hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek lain seperti kondisi psikologis korban.
“Saat saya bertemu Bapa Alek (Korban), dan istri, keduanya masih sangat trauma. Keduanya tidak ingin kembali mendiami rumah itu. Bapa Àleks bersama istri masih tinggal menumpang di rumah anaknya. Polisi tentu harus secepatnya memproses persoalan ini” pinta Florianus.
Sebelumnya, pada 23 September 2022 mobil crane melintas di jalan Van Bekkum Labuan Bajo. Mobil crane tersebut dikawal Sat Lantas Polres Manggarai Barat, namun saat melintasi turunan lampu merah Perundi Mobil crane tersebut hilang kendali dan menabrak rumah warga. Selain rumah peristiwa ini juga menghancurkan tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil yang sedang berada di garasi rumah. (CP)