LABUAN BAJO, floresinside.id–Seorang oknum Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Pacar, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat berinisial FCM ditetapkan tersangka kasus dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
FCM ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat (Kejari Mabar) pada Rabu (14/9/2022) siang.
BACA JUGA: Janji Meringankan Hukuman, Oknum Gakkum KLHK Minta Uang Ke Keluarga Pelaku Pemboman Ikan
“FCM ditahan atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dana BOS dan dana PIP dengan total senilai Rp Rp. 653.473.536 juta tahun angaran 2018 hingga 2022,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat, Bambang Dwi Mucolono.
Dia menjelaskan FCM diduga melakukan modus pengadaan fiktif, sehingga terjadi tumpang tindih anggaran dengan menyalahgunakan dana BOS dan penyalahgunaan Bantuan Dana PIP (Program Indonesia Pintar) disekolah tersebut.
Baca Juga: Profil Singkat PT Flobamor Yang Akan Mengelola Kawasan TNK
“Berdasarkan surat perintah penyidikan kami Nomor : Print- 234/IN.3.24/Fd.1/04/2022 tanggal 19 April 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Nomor Print-390/IN.3.24/Fd.1/08/2022 tanggal 16 Agustus 2022, Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti sah yang menerangkan dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara,” lanjut Kajari Bambang.
Terhadap tersangka Bambang menerangkan telah melanggar ketentuan Kesatu, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi . Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Adapun ancaman pidana terhadap tersangka FCM yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tutupnya. (Milano**)