LABUAN BAJO, Sertifikan Rumah menjadi dokumen paling penting untuk dimiliki oleh warga negara Indonesia. Selain berfungsi sebagai bukti kepemilikan paling sah, sertifikat juga dapat berfungsi sebagai jaminan pinjaman bank. Lantas bagaimana jika hilang, dicuri, terbakar, atau terdampak bencana lainnya. Lantas, jika menghadapi kehilangan sertifikat rumah, apa yang mesti kita lakukan?

Tidak perlu khawatir. Mengutip website resmi Kementerian ATR/BPN, ada sejumlah hal yang perlu disiapkan pemilik sertifikat bangunan untuk mengurusnya agar mendapatkan kembali sertifikat pengganti akibat hilang, tercuri, atau terbakar. Sejumlah dokumen perlu disiapkan oleh pemilik sertifikat rumah.

Lampirkan pula surat kuasa bila pengurusannya diwakilkan kepada pihak lain. Jangan lupa mencantumkan identitas pemohon atau kuasa, berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) asli berikut fotokopi KTP dan KK. Ikut dilampirkan adalah fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum dan fotokopi sertifikat jika ada.

Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan atau karena musibah bencana alam dan kebakaran. Dokumen lainnya adalah surat tanda lapor kehilangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian setempat. Selanjutnya adalah surat pernyataan tanah tidak sedang dalam sengketa yang diterbitkan oleh pihak kantor desa/kelurahan.

Surat lainnya yang perlu dilampirkan adalah pernyataan bahwa tanah/bangunan dikuasai secara fisik serta bukti pengumuman kehilangan di surat kabar. Seluruh surat pernyataan wajib diberi meterai. Siapkan pula meterai untuk dicantumkan pada formulir pelaporan di kantor BPN.

Setelah seluruh dokumen yang diminta telah dilengkapi, maka kita siap untuk mengisi formulir oleh pemilik sertifikat rumah yang hilang. Seturut itu, petugas BPN juga akan memeriksa kembali kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan. Kantor BPN selanjutnya akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti untuk memenuhi asas publisitas sebanyak satu kali.

Publisitas dilakukan melalui surat kabar atas biaya pemohon atau ditempel di papan pengumuman kantor BPN dan di jalan masuk tanah yang sertifikatnya hilang. Selain itu BPN juga akan mengumumkan sertifikat hilang di situs ATR/BPN

Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat rumah pengganti. Lama penyelesaian sampai terbitnya sertifikat pengganti adalah 40 hari kerja. Pemilik tanah juga dapat mengecek status pengajuannya dengan menghubungi nomor telepon dari kantor BPN setempat seperti tercantum di SINI

Kemudian, pemilik tanah yang telah menerima sertifikat pengganti diwajibkan menyelesaikan pembayaran biaya penggantian yang hilang dan biaya lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh BPN seperti dikutip dari ATR/BPN

Adapun biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah atau bangunan pengganti sekitar Rp350.000 yang terdiri dari Rp50.000 untuk biaya pendaftaran, Rp200.000 untuk biaya sumpah, dan Rp100.000 untuk biaya salinan surat ukur.

Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk publikasi kehilangan di media massa sebagai syarat pengajuan permohonan pembuatan sertifikat tanah pengganti. Besaran biaya publikasi bisa berbeda-beda tergantung ketentuan yang ditetapkan setiap perusahaan surat kabar. Angkanya mulai dari ratusan sampai jutaan rupiah.

Pihak Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan bahwa sertifikat rumah pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang dinyatakan hilang. Pasalnya, dokumen itu diterbitkan dengan nomor registrasi yang sama dengan data pada buku tanah dan surat ukur. Sehingga, dengan diterbitkannya sertifikat rumah pengganti, maka sertifikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Editor : Chelz