JAKARTA | insideflores.id |
Baru baru ini jagat media sosial dihebohkan dengan berbagai informasi simpang siur berkaitan dengan obat sirup yang dihentikan penjualannya oleh Kemenkes.
Merebaknya informasi tersebut menyusul kasus gagal ginjal akut saat ini yang menimpa anak-anak Indonesia yang berusia 1-5 Tahun.
BACA JUGA: Kemenkes Instruksikan Hentikan Penjualan Obat Sirup Sementara
Menindaklanjuti isu tersebut, Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril memastikan bahwa jenis obat sirup yang disetop oleh Kemenkes bukan hanya obat sirup parasetamol saja.
“Memang ini lagi viral di media sosial. Namun setelah didiskusikan dengan seluruh pihak, kita keluarkan edaran untuk menghentikan penjualan obat sirup atau obat cair sementara waktu,” jelas Syahril saat konferensi pers secara virtual, Rabu (19/10/2022).
Tercatat per 18 Oktober 2022, jumlah kasus kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak saat ini sebanyak 206 kasus dari 20 provinsi . Sebanyak 99 meninggal atau 48% dari total kasus tercatat.
BACA JUGA: Kemenkes Menyebut Kasus Gangguan Ginjal Pada Anak Meningkat
Untuk kasus kematian terbanyak ada di Jakarta dengan 25 kematian, diikuti 11 kasus di Bali, 1 kasus di NTT, 7 di Sumatera Utara dan 5 kasus kematian di Yogyakarta.
Sebagai antisipasi, Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran terkait gagal ginjal akut atipikal ini.
Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).
BACA JUGA: Festival Maritim Labuan Bajo Akan Dimeriahkan Seniman Lokal
“Adapun poin dalam edaran tersebut diantaranya, agar seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis edaran tersebut.
Poin lainnya ialah agar tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, untuk sementara waktu tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup, sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (WM**)