LABUAN BAJO, | INSIDEFLORES –
Polres Manggarai Barat menetapkan 6 orang tersangka, pelaku pengrusakan dan pembakaran surat suara Pilkades di Desa Wae Jare, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT, Selasa (4/10/2022).

“Benar, hari ini kita tetapkan 6 orang tersangka dari 12 orang yang diamankan beberapa waktu lalu,” ungkap Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan.

BACA JUGA: Pilkades Desa Wae Jare Ricuh, Warga Bakar Surat Suara

Sedangkan 6 lainnya, saat ini masih dilakukan pengembangan dan statusnya masih sebagai saksi. Apabila dalam proses pengembangan ditemukan adanya keterlibatan, pasti akan ditetapkan sebagai tersangka.

Karena itu kata Ridwan, pihaknya masih lakukan pengembangan dan koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk 6 orang yang masih berstatus saksi.

Adapun inisial ke Enam tersangka yaitu; SS (19), AM (46), ES (41), HH (38), TJ (28) dan AJ (22), saat ini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Mabar.

BACA JUGA: Hendak Lerai Tawuran Pemuda Asal Manggarai Timur Tewas Dikeroyok

“Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran, melalukan pengrusakan dan pembakaran surat suara pada 29 September 2022,” beber Ridwan.

Atas perbuatannya para tersangka, dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (Milano**)