LABUAN BAJO, insideflores –
Pemilik truk crane, PT. Nindya Karya (persero) dinilai tidak bertanggungjawab usai menabrak rumah warga di Labuan Bajo pada Jumat 23 September 2022 lalu.
Bahkan kuasa hukum korban menyebut penanggungjawab PT. Nindya Karya melarikan diri dari Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT.
BACA JUGA: Satlantas Polres Manggarai Barat Temukan 30 Pelanggar Lalulintas
Alexius Harum, korban pemilik rumah melalui kuasa hukumnya Petrus D. Ruman yang akrab di sapa Piter Ruman menjelaskan, sebelumnya telah ada kesepakatan penyelesaian peristiwa tersebut, namun pihak Nidya Karya tidak menunjukan itikad baik.
“Sehingga kesepakatan itu dianggap gagal, karena pihak perwakilan PT. Nindya karya tidak menunjukan iktikad baik dan terkesan tidak peduli dan bertele-tele dengan dampak yang dirasakan korban, baik materil maupun immateril,” kesal Piter.
BACA JUGA: Macan Selatan Gundulkan SMPN Satap Pulau Mesa
Sikap pihak PT. Nindya Karya itu membuat korban kecewa. Pihak korban menilai PT. Nindya Karya tidak menunjukan rasa peduli dan bertanggung jawab kepada korban.
Padahal sebelumnya, pihak Nindya Karya mengatakan secara lisan siap bertanggungjawab. Namun ketika korban meminta secara tertulis melalui surat pernyataan bahwa PT. Nindya Karya siap bertanggung jawab, hal itu tidak diindahkan, bahkan terus menghindar.
“Mereka telah berbohong kepada korban dan juga kepada polisi yang menfasilitasi upaya penyelesaian secara kekeluargaan” tutur Petrus.
Piter menduga perkara, ini tidak disampaikan secara jujur kepada pihak direksi PT. Nindya Karya yang beralamat di Jl. Letjend MT.Haryono Kav.22 Jakarta 13630, sehingga tidak ada kepastian penyelesaian.
Dikarenakan saat ini, PT. Nindya karya sedang mengerjakan proyek bangunan RSUD Merombok, lalu melakukan pelanggaran dengan menyewakan truk crane secara ilegal ke pihak lain di Labuan Bajo, tanpa sepengetahuan pimpinan PT. Nindya Karya di Jakarta.
Bahkan korban melalui kuasa hukum menuding, ada perlakuan yang tidak adil dari Polres Manggarai Barat, dikarenakan truk crane tidak dipolice line saat berada di lokasi penyimpanan sementara.
“Saya telah meminta berulang kali kepada Kasat Lantas Polres Mabar, agar alat berat yang menjadi barang bukti dalam perkara ini harus dibuatkan police line, namun hingga saat ini belum ada tindakan apapun dari polres” tegas Petrus.
Korban juga menilai Polres Manggarai Barat tidak profesional mengkawal kendaraan berat di jalan raya. Menurut korban, jika saja sebelum dikawal Polres Manggarai Barat memeriksa kelayakan kendaraan berat tersebut tentu saja kejadian yang menimpa korban tidak terjadi.
“Kendaraan berat itu, pada saat Kejadian dikawal oleh sat lantas. Ironis, sat lantas mengawal kendaraan berat yang semestinya tidak layak jalan karena mengalami persoalan dengan rem” ungkap Petrus.
Kini, sejak peristiwa penabrakan itu terjadi, pihak korban tidak tinggal dan mendiami rumah tersebut. Mereka menumpang sementara di rumah salah satu anaknya di Kota Labuan Bajo. Termasuk soal kendaraan yang hancur, korban harus menggunakan transportasi umum (ojek) untuk bepergian.
“Saya selaku kuasa hukum akan menggunakan seluruh upaya hukum termasuk melakukan public pressure kepada pihak perusahaan termasuk pihak kepolisian agar hak-hak klien saya terpenuhi” tegas Petrus.
Sebelumnya, truk crane milik PT. Nindya Karya pada 23, September 2022 menabrak rumah Aleksius Harum warga Labuan Bajo. Truk crane itu diduga mengalami rem blong.
Insiden tersebut mengakibatkan rumah Aleksius hancur, beserta satu unit mobil toyota rush dan 3 unit motor remuk. ( Milano**)