LABUAN BAJO, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat,  Nusa Tenggara Timur (NTT)  akan menarik pajak usaha sarang burung walet sebesar 10 persen mulai tahun 2024 mendatang. Ironisnya kebijakan ini tanpa data potensi seperti jumlah usaha, dan omzet usaha sarang burung walet di Manggarai Barat.

“Saat ini belum diketahui jumlah usaha sarang burung walet di Manggarai Barat. Belum ada gambaran besar pendapatan pajak sarang burung walet karena belum turun ke lapangan untuk melihat seberapa banyak potensinya” kata Kepala Bapenda Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok di Labuan Bajo, beberapa waktu lalu.

Yuliana menegaskan sekalipun Pemerintah Manggarai Barat belum memiliki data usaha sarang burung yang penting Perda yang mengatur kewenangan menarik pajak telah diatur.

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pendataan seluruh usaha sarang burung walet di Manggarai Barat sehingga bisa ditetapkan sebagai wajib pajak untuk kemudian dipungut pajak 10 persen.

Pungutan pajak terhadap usaha sarang burung walet diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda yang ditetapkan DPRD Manggarai Barat dua bulan lalu itu sudah diundangkan dalam lembaran negara pada 15 Desember 2023.

Perda Sarang Burung Walet di Cabut

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat pernah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan  Sarang Burung Walet. Sebelas tahun kemudian atau pada tahun 2018 Peraturan era Bupati Gusti Dula itu dicabut.

Pencabutan Perda itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perubahanya yang menegaskan urusan pemerintahan di bidang kehutanan selain Pengelolaan Paman Hutan Raya (Tahura), merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.

Editor : Chelz