Mantan Karyawan Toko Murah Labuan Bajo, CR(27) dibekuk Tim Jatanras Satreskrim Polres Mabar.(Humas Polres Mabar/Insideflores)

INSIDEFLORES|LABUAN BAJO– Mantan Karyawan Toko Murah Labuan Bajo CR(27) nekat membobol gudang Sembako Toko Murah demi memenuhi Kebutuhan hidup..

Pasalnya, Warga Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo tersebut berhasil meraup sejumlah Sembako milik Liemanto (29) dengan nilai sekitar dua puluh juta rupiah.

Jejak nekat sang mantan Karyawan pun tertangkap kamera CCTV di Gudang Sembako Toko Murah.

 Mendapat informasi terkait aksi pencurian CR, Kepolisian Resort Manggarai Barat melalui Tim Jatantras Komodo segera melakukan penyelidikan. Alhasil, Tim Jatanras Satreskrim Polres Mabar di bawah pimpinan AIPDA Marianus Demon Hada berhasil membekuk terduga pelaku di rumah kos-kosan, Kamis(30/03/2023).

“Terduga pelaku melakukan aksi pembobolan gudang sembako seorang diri. Saat kejadian aksinya terekam kamera CCTV. Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan dilapangan, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di dalam rumah kos-kosan,” beber Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto, S.I.K, M.Si. melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan, S.H. saat dihubungi, Sabtu (01/04/2023) pagi.

Ia menerangkan, pelaku membobol gudang sembako dengan cara mencongkel pintu belakang gudang pada malam hari. Setelah berhasil, mantan karyawan itu menggasak berbagai jenis sembako yang nilainya diperkirakan sekitar Rp 20 juta. Selanjutnya terduga pelaku keluar meninggalkan gudang sembako itu dengan membawa barang hasil curian.

“Untuk kasus ini, selain berhasil mengamankan terduga pelaku, kami juga turut serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 dos berisi 141 botol minyak goreng ukuran 1 liter merek Kepiting Mas, 1 dos berisi 18 botol saos tomat ukuran 500 ml dan 2 dos tepung maizena dengan rincian 1 dos berisi 40 bungkus tepung maizena ukuran 300 g serta 1 dos berisi 24 bungkus tepung maizena ukuran 750 g,” ungkap Perwira lulusan SIPSUS tahun 2013 itu.

Dari hasil pemeriksaan, AKP Ridwan, S.H. mengungkapkan, terduga pelaku nekat membobol gudang sembako milik mantan bosnya itu karena terdesak kebutuhan hidup yang harus dipenuhi.

“Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimalnya tujuh tahun penjara,” tandasnya