LABUAN BAJO | insideflores.id –
Pemerintah Provinsi NTT membantah adanya pembatalan penerapan tarif kontribusi bagi konservasi saat masuk Pulau Komodo, Pulau Padar serta kawasan perairan sekitar di Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, sebesar 3,75 juta.

Pejabat Sekretaris Daerah NTT, Johanna E Lisapaly menerangkan, bagi Pemprov NTT hal tersebut bukanlah sebuah pembatalan, tetapi merupakan penyesuaian kebijakan dengan semua komponen. Ketentuan dari peraturan gubernur sebagai landasan, disebut akan dievaluasi dari aspek narasi.

BACA JUGA: Hujan di Labuan Bajo Menyebabkan Tiang Listrik Tumbang

“Yang terpenting adalah pemberlakuan terkait dengan NTT ikut ambil bagian dalam menjaga konservasi. Kan bukan tidak pasti (penerapan tarif tambahan yakni kontribusi konservasi di TNK), tapi ditunda sementara dan dilakukan evaluasi,” ujar Johanna, Jumat (16/12/22).

Sebelumnya, menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno saat diwawancarai sejumlah media mengatakan bahwa, pemerintah telah membatalkan pemberlakuan tarif baru masuk TNK awal tahun 2023.

“(Kenaikan tarif TN Komodo) Sudah ditarik dan dibatalkan,” ujar Sandiaga dilansir dari Kompas.com (15/12/22).

BACA JUGA: Ratusan Pil Narkotika Dimusnahkan Kejari Lombok Tengah

Atas pernyataan di atas, Johanna menyampaikan, penerapan tarif ini, tengah dibicarakan dengan Kementerian terkait mengingat sebelumnya KLHK meminta peraturan gubernur terkait hal tersebut untuk dievaluasi.

Johanna menambahkan, salah satu hal penting dalam evaluasi tersebut yakni membahas keterlibatan pemerintah daerah dalam hal konservasi di Taman Nasional Komodo.

BACA JUGA: Poltekkes Kemenkes Kupang Gelar Pelatihan BTCLS untuk Prodi Ners

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) NTT, Sony Libing mengaku belum mendapatkan arahan terkait pembatalan pengenaan tarif kontribusi konservasi yang dimaksud.

“Nanti aja, saya menunggu timing yang tepat, menunggu arahan pimpinan dulu baru nanti saya sampaikan,” sebutnya singkat.

Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Gubernur NTT, terkait Penyelenggaran Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.

Surat yang dikeluarkan KLHK terkait peninjauan penyelenggaraan Konservasi di kawasan TNK dan sekitarnya ini menjadi ramai diperbincangkan oleh warga Nusa Tenggara Timur.

Sejumlah pihak menduga, dengan adanya surat KLHK tersebut maka kontribusi konservasi oleh wisatawan yang akan berkunjung ke Pulau Komodo dan sekitarnya dibatalkan.

“Yang dipermasalahkan Kementerian adalah Pergubnya, yang mana tidak berpengaruh terhadap kerjasama BTNK dan Flobamor,” jelas Direktur Operasional PT Flobamor Abner Runpah Ataupah pada Jumat (18/12/2022) siang.

Pihaknya menegaskan, surat KLHK tersebut tidak mempengaruhi kebijakan penyelenggaraan kontribusi konservasi.

Pergub tersebut hanya penegasan dari Pemprov NTT yang mana menjadi sorotan KLHK, dan akan di tinjau kembali oleh Pemprov NTT.

“Jika tidak diperlukan Pergub tersebut bisa saja dicabut, namun tidak mempengaruhi kerja sama antara BTNK dan Flobamor,” bebernya. (MKJ**)