INSIDEFLORES- Warga Kampung LancangĀ  Keluarahan Wae KelambuĀ  melakukan dua kali pencoblosan di TPS 15 Wae Kelambu, pada Rabu 14 Februari lalu. Pencoblosan dua kali itu untuk surat suara DPRD.

Kejadian ini bermula ketika surat suara DPRD tertukar antara daerah pemilihan (Dapil) 1 dan dapil 2. Akibatnya, seorang pemilih bernama Yacob Runtu dan istrinya salah mencoblos surat suara dapil 2, padahal keduanya pemilih di dapil 1.
Saat Ketua KPU Manggarai Barat, Krispianus Bheda memantau di TPS 15 wae Kelambu, Yocob sempat protes.

Baca Juga: Di Labuan Bajo, Surat Suara Tertukar, Pemilih Dapil 1 Coblos Caleg Dapil II

Kepada Krispianus ia menjelaskan telah salah mencoblos surat suara dari dapil lain, kemudian ia meminta untuk kembali melakukan pencoblosan.

Namun Krispianus menjelaskan pemilih hanya diperbolehkan memilih satu kali. Yacob pun pasrah jika tidak diijinkan lagi melakukan pencoblosan ulang.

Krispianus menegaskan, pencoblosan tidak bisa dilakukan dua kali. “Kesimpulannya bapa sudah melakukan pencoblosan jadi tidak bisa lagi,” katanya memberi penjelasan kepada Yacob. “Ya terima saja, mau buat apalagi sudah terlanjur,” sahut Yacob.

KPPS dan KPU Berbeda Sikap

Pantauan media ini mendapatkan KPPS TPS 15 Wae Kelambu, memberikan kesempatan kepada yacob dan istrinya melakukan pencoblosan.

Melalui pengeras suara KPPS TPS 15 meminta Yacob dan istrinya dijemput guna melakukan pencoblosan ulang dengan dalih pencoblosan sebelumnya keliru, telah mencoblos suarat suara dapil lain.

Alhasil, Yacob dan istrinya kemudian melakukan pencoblosan ulang. keduanya diberikan kertas suara DPRD untuk di coblos.

Baca Juga: Coblos Dua Kali Surat Suara Presiden di Wae Sano, Banwaslu : Itu Kejadian Khusus

Ketika dikonfirmasi, Ketua KPU Manggarai Barat, Krispianus menegaskan pemilih hanya boleh memilih satu kali.

“Karena memang ketentuannya hanya menggunakan hak memilih/mencoblos satu kali saja” tegas Krispianus, Senin 19 Februari 2024, melalui pesan WhatsApp.

Krispianus pun tidak merinci lebih jauh terkait pelanggaran coblos dua kali di TPS 15 Wae kelambu itu.

Sementara Ketua Banwaslu Manggarai Barat, Maria Magdalena Seriang tidak mengetahui kejadian itu.

ia juga mengaku tidak mendapat laporan dari pengawas TPS 15 Wae kelambu atas peristiwa itu.
“Kami baru tahu, padahal kami baru saja zoom dengan Banwaslu propinsi membahas TPS yang berpotensi PSU di Manggarai Barat. Terkait TPS 15 Wae Kelambu belum ada laporan” katanya saat dijumpai di kantornya beberpa waktu lalu.

Terkait pencoblosan pendapat Maria sama dengan Krispianus bahwa seorang pemilih hanya boleh coblos satu kali.

Maria menjelaskan surat suara dari dapil lain yangterlanjur di coblos adalah sah, akan dihitung ke suara partai.

“Ada edaran, jika surat suara dapil lain terlanjur dicoblos tetap sah, namun masuk ke akumulasi suara partai” tambahnya.***